Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harus Diusut, Pemkab Temukan 263 Aparatur Desa di Aceh Jaya Terdaftar Dalam Sipol

📅 Jumat, 10 Mar 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harus Diusut, Pemkab Temukan 263 Aparatur Desa di Aceh Jaya Terdaftar Dalam Sipol Doc: ANTARA/HO
Ket. Ilustrasi – SIPOL.

Banda Aceh - Harus diusut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menemukan sebanyak 263 aparatur desa di kabupaten setempat terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), di antaranya 26 keuchik (kepala desa) dan 237 perangkat lainnya seperti sekretaris hingga staf desa.

"Kami telah melaksanakan pengecekan dan klarifikasi, kami menemukan 26 keuchik dan 237 aparatur desa terdaftar di Sipol," kata Asisten I Setdakab Aceh Jaya Mustafa Ramadhan, di Aceh Jaya, Kamis.

Mustafa menjelaskan, pengecekan tersebut terlaksana atas kerja sama pihaknya dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya guna memastikan semua keuchik dan aparatur Desa di Aceh Jaya bebas terlibat dari partai politik baik lokal maupun nasional.

Dirinya menyebutkan, dari 26 keuchik yang terdaftar dalam Sipol tersebut, sebanyak 25 telah mengundurkan diri dari Parpol dengan membuat surat pernyataan, sedangkan satu orang mengundurkan diri jabatan keuchik.

Sementara itu, dari 237 aparatur gampong yang terdaftar, sebanyak 235 orang telah mengundurkan diri dari parpol, satu mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Desa dan seorang lagi masih dalam proses teguran karena belum mengundurkan diri.

"Hasil klarifikasi, maka hanya seorang yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai keuchik dan seorang sekretaris desa juga sudah melepaskan jabatannya," kata Mustafa.

Dalam kesempatan ini, Sekda Aceh Jaya T Reza Fahlevi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur gampong serta tuha peut(badan permusyawaratan) tidak berpolitik pada Pemilu 2024.

"Kami meminta kepada seluruh ASN dan aparatur desa untuk netral dan dapat menggunakan hak pilih dalam bilik pemilihan nantinya," kata Reza Fahlevi.

Dirinya juga mengingatkan, setiap pegawai yang terlibat politik praktis akan dapat disanksi sesuai peraturan ASN, karena pada dasarnya pegawai memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"ASN sebagai abdi negara, mari kita bekerja melayani masyarakat dengan baik serta tidak masuk ke dalam politik praktis, karena jika ketahuan sanksinya hingga pemecatan dengan tidak hormat jika menjadi pengurus partai," kataReza Fahlevi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.