Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Harus Ditindak, OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan di 2022

Foto : ANTARA/Sanya Dinda

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menindak, OJK menemukan 460 iklan jasa keuangan tidak sesuai ketentuan di 2022.

Jakarta - Harus ditindak. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Friderica Widyasari Dewi mengatakan, menemukan 460 iklan pelaku usaha jasa keuangan tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Dalam pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan," katanya dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan, antara lain iklan tidak mencantumkan frasa "syarat dan ketentuan yang berlaku" serta menyebutkan keberadaan hadian tanpa informasi yang lengkap.

"Beberapa iklan juga tidak mencantumkan informasi terkait ketentuan program promo atau perjanjian batal, misalnya periode program dam minimum pembelian," katanya.

Disamping melakukan pengawasan terhadap iklan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct) melalui Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top