Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Harus Ditindak, OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan di 2022

📅 Selasa, 14 Mar 2023, 18:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harus Ditindak, OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan di 2022 Doc: ANTARA/Sanya Dinda
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Jakarta - Harus ditindak. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Friderica Widyasari Dewi mengatakan, menemukan 460 iklan pelaku usaha jasa keuangan tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Dalam pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan," katanya dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan, antara lain iklan tidak mencantumkan frasa "syarat dan ketentuan yang berlaku" serta menyebutkan keberadaan hadian tanpa informasi yang lengkap.

"Beberapa iklan juga tidak mencantumkan informasi terkait ketentuan program promo atau perjanjian batal, misalnya periode program dam minimum pembelian," katanya.

Disamping melakukan pengawasan terhadap iklan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct) melalui Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.

"Pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa," katanya.

Adapun OJK mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Ke depannya, Friderica berharap pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.