Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 06 Mar 2025, 00:00 WIB

Harga Diatur, Rakyat Tetap Tercekik, HET Gagal Jadi Perisai

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Foto: antara

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) belum efektif melindungi masyarakat dari kenaikan harga bahan pokok selama periode Ramadan dan Idul Fitri. Hal tersebut merupakan kesimpulan dari survei terbaru yang dilakukan KPPU di sejumlah kota besar di Tanah Air.

“Kenaikan HAP dan HET belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari tingginya harga pangan menjelang Ramadan," tegas Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha di Jakarta, Selasa (4/3).

Survei tersebut merupakan indikator awal KPPU untuk mengetahui pelaku usaha komoditas apa dan di wilayah mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPPU. Berdasarkan survei 17 komoditas yang dilakukan, secara keseluruhan terdapat 8 komoditas yang dijual di atas HET/HAP, yaitu Beras Medium, Beras Premium, Telur Ayam, Bawang Putih, Minyak Goreng Curah, Minyak Kita, Cabai Rawit dan Gula Pasir.

Dari pengamatan di lapangan, ujar Eugenia, kenaikan harga masih dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta kemungkinan adanya praktik anti-persaingan di pasar. Untuk beras misalnya, kemungkinan salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pasokan akibat cuaca ekstrem yang menghambat produksi di beberapa wilayah.

KPPU menyatakan akan terus memantau pergerakan harga tersebut agar tidak merugikan masyarakat. “Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia.

KPPU paparnya akan terus memantau aktivitas pelaku usaha dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jika ada pelanggaran, KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menahan stok untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga, bersepakat menetapkan harga di atas harga wajar (price fixing), membagi wilayah pasar untuk menghindari persaingan, atau mewajibkan pembelian produk lain dalam satu transaksi.

"Diharapkan melalui pemantauan secara terus menerus, dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia menjelang bulan suci Ramadan,"tandas Eugenia.

Sinergi “Stakeholder”

Terkait masalah perunggasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah mendorong pelaku usaha perunggasan memastikan stabilitas harga daging ayam ras, baik di tingkat konsumen maupun di tingkat produsen dan bila memungkinkan tidak melebihi Harga Acuan (HA).

Hal itu ditegaskannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Harga dan Pasokan Daging Ayam pada Selasa, (4/3) di kantornya, Jakarta. Rakor membahas kondisi harga dan pasokan daging ayam ras selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) puasa dan Lebaran 2025. Juga dibahas sinergi antarpemangku kepentingan guna menjaga stabilitas harga dan pasokan daging ayam ras.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.