Hak Pendidikan Belum Terpenuhi
Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, dalam siaran Indonesia Leaders Talk: Desain Pendidikan Indonesia, yang diakses Senin (2/9).
Kebijakan-kebijakan pemerintah belum mewadahi pendidikan sebagai hak asasi manusia (HAM).
JAKARTA - Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, menyatakan hak pendidikan warga Indonesia belum terpenuhi. Menurutnya, kebijakan-kebijakan pemerintah belum mewadahi pendidikan sebagai hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Nah ini yang banyak tidak disadari oleh rakyat Indonesia kalau pendidikan itu adalah hak asasi manusia," ujar Indra, dalam siaran Indonesia Leaders Talk: Desain Pendidikan Indonesia, yang diakses Senin (2/9).
Dijelaskannya, salah satu bentuk hak pendidikan belum terpenuhi adalah adanya proses seleksi dalam penerimaan siswa baru. Meski ada sistem zonasi, menurutnya, proses seleksi tersebut tidak boleh ada karena pemerintah harus memastikan ketersediaan bangkunya.
"Nah kalau kita bandingkan di luar negeri ya mau di manapun karena mereka sudah mengakui pendidikan sebagai hak asasi manusia makanya tinggal datang ke sekolah harus diterima," jelasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya