Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional

Hak Pendidikan Belum Terpenuhi

Foto : Koran Jakarta/M.Ma'ruf

Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, dalam siaran Indonesia Leaders Talk: Desain Pendidikan Indonesia, yang diakses Senin (2/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan-kebijakan pemerintah belum mewadahi pendidikan sebagai hak asasi manusia (HAM).

JAKARTA - Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, menyatakan hak pendidikan warga Indonesia belum terpenuhi. Menurutnya, kebijakan-kebijakan pemerintah belum mewadahi pendidikan sebagai hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Nah ini yang banyak tidak disadari oleh rakyat Indonesia kalau pendidikan itu adalah hak asasi manusia," ujar Indra, dalam siaran Indonesia Leaders Talk: Desain Pendidikan Indonesia, yang diakses Senin (2/9).

Dijelaskannya, salah satu bentuk hak pendidikan belum terpenuhi adalah adanya proses seleksi dalam penerimaan siswa baru. Meski ada sistem zonasi, menurutnya, proses seleksi tersebut tidak boleh ada karena pemerintah harus memastikan ketersediaan bangkunya.

"Nah kalau kita bandingkan di luar negeri ya mau di manapun karena mereka sudah mengakui pendidikan sebagai hak asasi manusia makanya tinggal datang ke sekolah harus diterima," jelasnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top