Hak-hak PPPK Paruh Waktu Tak Berkurang
Tenaga honorer Kota Tangerang yang dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu saat mengikuti kegiatan sosialisasi di Pemkot Tangerang, Kamis (16/1).
Foto: ANTARA/IrfanTANGERANG - Hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berasal dari tenaga honorer tak berkurang. Ketentuan “Para tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak-hak, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan,” tandas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko, Jumat.
“Kami telah menjamin kemampuan keuangan daerah sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi bagi tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” katanya. Jatmiko mengatakan Pemkot Tangerang telah berhitung dan memastikan kesiapan fiskal untuk menunjang pembiayaan anggaran PPPK Paruh Waktu selama setahun ke depan.
Maka, Pemkot Tangerang menepis kabar simpang siur yang beredar di masyarakat terkait hak tenaga honorer paruh waktu. “Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena semuanya akan mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap kebijakan terbaru ini menjadi solusi untuk memberdayakan sekaligus mendorong kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.
Perlu diketahui, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi dengan rincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis. Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.000 lebih orang.
Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi. Rinciannya,guru 1.755, nakes 114 dan teknis sebanyak 1.554.
Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 non-ASN dan formasi yang tersisa ialah 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes dan 102 teknis.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerangtelah menyiapkan usulan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangerang selesai.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB, nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 adaoptimalisasi formasi. Seperti yang disampaikan Pj Wali Kota Tangerang bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menambahkan bahwa sesuai perintah undang-undang, seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) harus menjadi PPPK. Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, sudah diatur terkait permasalahan THL.
Jadi, semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN. Ini baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu.
Setelah mendapatkan NIP, mekanismenya akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. “Semuanya sudah diatur di Keputusan MenPAN RB tersebut,” kata dia. Ant/G-1