Gerak Cepat untuk Atasi Polusi, Heru Terbitkan Kepgub tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Puluhan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Gulkarmat, Distamhut dan Polri serta kendaraan operasional gabungan Pemprov DKI dan Polda Metro menyiram tanaman dan ruas jalan protokol di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Jakarta - Atasi polusi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Herumengatakan dengan Kepgubtersebut satgasdapat segera dibentukuntuk mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.
"Harapannya kerja baik yang selama ini sudah berjalan agar bisadiintensifkan dan dioptimalkan lagi, sehingga penanganan polusi udara bisa cepat tuntas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Satgas ini, kata Heru akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.
Satgas ini dipimpin Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya