Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gempar! Rakyat Antri Bansos Demi Bisa Makan, Kakak Hary Tanoe Malah Korupsi Dananya Senilai Rp200 Miliar

📅 Senin, 15 Sep 2025, 14:27 WIB | Oleh:
Gempar! Rakyat Antri Bansos Demi Bisa Makan, Kakak Hary Tanoe Malah Korupsi Dananya Senilai Rp200 Miliar Doc: Antara Foto
Ket. KPK Resmi Tetapkan Kakak Hary Tanoe Tersangka Korupsi Bansos Senilai Rp200 Miliar.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.

Pengusutan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara bansos di Kemensos, di mana penyidik menyelidiki prosedur distribusi beras bansos, khususnya tahap pengangkutan yang diduga melibatkan manipulasi dan penggelembungan biaya.

Kerugian Negara dan Pencegahan ke Luar Negeri
Penyidik KPK memperkirakan kerugian awal negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp200 miliar. Angka ini bersifat estimasi awal dan masih dalam tahap audit dan pendalaman.

Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang atas perkara ini, antara lain Rudy Tanoe sendiri, Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial), Kanisius Jerry Tengker (mantan Dirut DNR Logistics periode 2018–2022), dan Herry Tho (mantan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025.

Langkah Hukum Praperadilan
Rudy Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Permohonan praperadilan tercatat di nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum Rudy Tanoe dalam menggunakan mekanisme praperadilan. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena tersangkanya adalah pengusaha besar dan saudara dari figur publik, tetapi juga karena tema bansos menyentuh lapisan masyarakat rentan yang sangat membutuhkan bantuan. Banyak kalangan menyebut bahwa kejelasan prosedur dan transparansi dalam proyek bantuan sosial sangat krusial agar kepercayaan publik tidak terkikis.

Para ahli hukum menyebut bahwa jika terbukti, kasus ini akan memperkuat preseden bahwa pihak swasta dan pengusaha yang bekerja sama dengan pemerintah dalam proyek sosial harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran negara.

Kronologi Singkat Perkara:

  • 13 Agustus 2025: KPK memulai penyidikan kasus pengangkutan dan penyaluran bansos Kemensos untuk periode 2020–2021. 

  • 12 Agustus 2025: Surat pencegahan ke luar negeri dikeluarkan terhadap Rudy dan tiga orang lainnya. 

  • 19 Agustus 2025: KPK umumkan kerugian negara estimasi sekitar Rp200 miliar. 

  • 11 September 2025: Rudy Tanoe resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.