Gempar! Rakyat Antri Bansos Demi Bisa Makan, Kakak Hary Tanoe Malah Korupsi Dananya Senilai Rp200 Miliar
📅 Senin, 15 Sep 2025, 14:27 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Antara Foto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.
Pengusutan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara bansos di Kemensos, di mana penyidik menyelidiki prosedur distribusi beras bansos, khususnya tahap pengangkutan yang diduga melibatkan manipulasi dan penggelembungan biaya.
Kerugian Negara dan Pencegahan ke Luar Negeri
Penyidik KPK memperkirakan kerugian awal negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp200 miliar. Angka ini bersifat estimasi awal dan masih dalam tahap audit dan pendalaman.
Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang atas perkara ini, antara lain Rudy Tanoe sendiri, Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial), Kanisius Jerry Tengker (mantan Dirut DNR Logistics periode 2018–2022), dan Herry Tho (mantan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025.
Langkah Hukum Praperadilan
Rudy Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Permohonan praperadilan tercatat di nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebaiknya Anda baca juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum Rudy Tanoe dalam menggunakan mekanisme praperadilan. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena tersangkanya adalah pengusaha besar dan saudara dari figur publik, tetapi juga karena tema bansos menyentuh lapisan masyarakat rentan yang sangat membutuhkan bantuan. Banyak kalangan menyebut bahwa kejelasan prosedur dan transparansi dalam proyek bantuan sosial sangat krusial agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Para ahli hukum menyebut bahwa jika terbukti, kasus ini akan memperkuat preseden bahwa pihak swasta dan pengusaha yang bekerja sama dengan pemerintah dalam proyek sosial harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kronologi Singkat Perkara:
-
13 Agustus 2025: KPK memulai penyidikan kasus pengangkutan dan penyaluran bansos Kemensos untuk periode 2020–2021.
-
12 Agustus 2025: Surat pencegahan ke luar negeri dikeluarkan terhadap Rudy dan tiga orang lainnya.
-
19 Agustus 2025: KPK umumkan kerugian negara estimasi sekitar Rp200 miliar.
-
11 September 2025: Rudy Tanoe resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!