Forum PRAKSIS Seri ke-8 Angkat Topik 'Dari Reformasi ke Rekonsilidasi Militer: Apakah Kita Sedang Mundur?
📅 Minggu, 27 Apr 2025, 05:30 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Forum PRAKSIS
Pada Jumat, 25 April 2025 di Jakarta, PRAKSIS (Pusat Riset dan Advokasi Serikat Jesus) menyelenggarakan Forum PRAKSIS Seri ke-8 dengan tema “Dari Reformasi ke Rekonsolidasi Militer: Apakah Kita Sedang Mundur?” Dalam forum ini, bertindak sebagai narasumber adalahNicky Fahrizal, peneliti Hukum dan Keamanan di Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Di awal paparannya Nicky membedakan dua pengertian yang saling terkait, yakni militerisasi dan militerisme. Menurutnya, jika militerisasi adalah sebuah ideologi atau paham yang mengagung-agungkanperan militer dan kekuatan bersenjata, militerisme adalah proses institusional atau kebijakan yang dimaksudkan untuk memperluas peran militer dalam ruang sipil.
Sementara militerisasi bentuknya adalah keyakinan atau nilai (ideologis), militerisme mengambil bentuk praktik atau kebijakan nyata, yang tak jarang bersifat struktural. Jika tujuan dari militerisasi adalah dominasi militer sebagai simbol kekuatan dan keutamaan dalam kehidupan bernegara, tujuan dari militerisme adalah efisiensi, kontrol keamanan, serta integrasi fungsi militer kedalam urusan sipil.
Selanjutnya, bila aktor dari militerisasi biasanya adalah elit politik, masyarakat pro-militer atau media yang pro-militer, menurut Nicky aktor dari militerisme biasanya adalah pemerintah, personil militer, serta para penyusun kebijakan. Dampak dari militerisasi dan militer pun berbeda. Sementara dampak dari militerisasi adalah mendorong pemusatan kekuasaan militer dan menjustifikasi represi atasnama stabilitas, militerisme berakibat pada kaburnya batas sipil-militer, selain melemahkan supremasi sipil.
Terhadap militerisasi biasanya orang mengkritiknya karena militerisasi dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, sedang militerisme dikritik karena dianggap melanggar prinsip reformasi dalam tubuh militer.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan mengacu pada Shang Yang (2021), Nicky melihat bahwa militerisasi biasanya bertolak dari pandangan negara sebagai sebuah proyek rasional. Menurut pandangan tersebut negara yang kuat adalah negara yang dipahami sebagai hasil dari sebuah rekayasa historis, dan bukan sekedar “warisan suci” yang tinggal diterima dan dilanjutkan saja.
Pandangan yang demikian itu menurut peneliti CSIS ini biasanya akan melahirkan kecenderungan otoritarianisme halus yang selanjutnya akan memunculkan struktur kekuasaan yang bersifat hirarkis, terpusat, dan otoritatif. Kekuasaan demikan, menurutnya, dalam perkembangan selanjutnya akan cenderungmengorbankan partisipasi publik, menggeser hak-hak sipil ke pinggiran, serta menekankan stabilitas dan efisiensi yang tidak disertai dengan akuntabilitas.
Dalam struktur kekuasaan demikian pula akan lahir potensi besar untuk terjadinya pembalikan terhadap konfigurasi kekuasaan yang ada, di mana supremasi sipil semakin melemah sementara supremasi militer semakin kuat. Jika hal itu terjadi, kelompok militer akan semakin mudah mengklaim peran yang makin besar dalam urusan sipil, dengan dalihdemi kepentingan nasional atau demi kebutuhan strategis negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bertolak dari itu semua, Nicky melihat adanya tren struktural militerisasi akhir-akhir ini. Hal itu, menurutnya, tampak antara lain dalam kecenderungan normalisasi militerisasi dalam kehidupan publik. Semakin dirasakan bahwa militerisasi diposisikan sebagai bagian integral dari tata-kelola publik. Akibatnya ruang sipil secara bertahap mengalami infiltrasi fungsi-fungsi militer. Bersamaan dengan itu tampak pula semakin meningkatnya keterlibatan personil militer dalam fungsi non-pertahanan. Misalnya pelibatan personil militer dalam pembinaan teritorial yang tidak lagi dibatasi oleh kepentingan pertahanan semata, sebagaimana tampak di daerah-daerah tertentu.
Kecenderungan demikian, menurut Nicky, tidak boleh berlanjut. Alasannya, karena hal itu akan mendorong normalisasi kedaruratan.Normalisasi kedaruratan, selanjutnya akan berdampak pada digunakannya kekuatan militer untuk memperluas kewenangan eksekutif tanpa disertai akuntabilitas. Sebagai konsekuensinya, akan munculnya tindakan-tindakan ekstra-yuridis, kaburnya norma hukum dan politik, serta lemahnya prinsip negara hukum demokratis.
Terhadap kemungkinan-kemungkian di atas Nicky berharap bahwa masyarakat sipil bersedia untuk lebih aktif dalam kehidupan bernegara. Hal itu bisa dilakukan misalnya dengan turut mengawasi ekspansi kekuasaan politik para penyelenggara negara, menjaga supremasi sipil, serta mencegah pemusatan kekuasaan melalui kanal hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!