Forkopimda Banda Aceh Mengeluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026
📅 Jumat, 26 Des 2025, 23:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Banda Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan tidak merayakan malam pergantian tahun mendatang.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh tidak merayakan tahun baru, mari memperbanyak ibadah, muhasabah (introspeksi diri), dan berdoa agar tahun baru membawa kebaikan,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, di Banda Aceh, Jumat.
Seruan tersebut disampaikan setelah dilaksanakan penandatanganan bersama Forkopimda Banda Aceh pada rapat koordinasi bersama dalam rangka pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, di Banda Aceh.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat yang berada di ibu kota Provinsi Aceh itu diminta tidak merayakan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2026 dengan pesta kembang api, mercon, atau petasan, meniup terompet, balapan kendaraan dan lainnya baik di tempat terbuka maupun tertutup.
"Tidak boleh melakukan kegiatan hura-hura lainnya yang menimbulkan kerumunan massa, tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, kepada pedagang, dilarang untuk memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api terompet atau sejenisnya. Semua ini, demi terciptanya ketertiban dan ketenangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, meminta masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama, meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban dan keamanan.
Illiza mengatakan, meski sebagian besar warga Banda Aceh tidak merayakan Natal dan tahun baru, tetapi pemerintah bersama Forkopimda tetap melakukan pengamanan saat pergantian tahun nanti.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pengamanan tetap kita lakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian IIliza Sa'aduddin Djamal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!