Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Finfluencer dalam Sorotan, OJK Segera Terbitkan Regulasi

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 13:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Finfluencer dalam Sorotan, OJK Segera Terbitkan Regulasi Doc: ANTARA/Rizka Kherunnisa
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

JAKARTA – Finfluencer adalah gabungan dari kata ‘financial’ dan ‘influencer’, yang merujuk pada seseorang yang memberikan edukasi, saran, atau opini tentang keuangan di platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, atau Twitter.

Mereka biasanya membahas berbagai topik terkait keuangan, seperti, investasi (saham, kripto, reksa dana, properti); manajemen keuangan pribadi (menabung, budgeting, utang); bisnis & wirausaha; dan tren ekonomi & finansial.

Namun, tidak semua finfluencer memiliki latar belakang keuangan yang kuat. Oleh karena itu, penting bagi pengikutnya untuk selalu cross-check informasi dan tidak langsung mengikuti saran investasi tanpa riset sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini.

“Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing di Jakarta, Selasa (11/2).

Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa OJK mempertimbangkan sejumlah aspek yang akan dimuat dalam ketentuan tersebut termasuk apakah finfluencer harus mengikuti sertifikasi tertentu terlebih dahulu.

Menurut dia, sebelumnya OJK juga sering berdiskusi dengan regulator dari negara-negara lain mengenai pengaturan keberadaan finfluencer. Di beberapa negara, sebut Kiki, keberadaan influencer bahkan sudah diatur.

“Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ujar Kiki.

Ia mengatakan, belakangan terjadi fenomena di mana orang yang tidak memiliki latar belakang mumpuni dalam bidang keuangan namun tiba-tiba menjadi influencer di media sosial yang bisa mempengaruhi keputusan masyarakat dalam penggunaan produk keuangan.

Dalam skema yang sedang dirancang OJK, Kiki mengatakan bahwa pengaturan akan mencakup untuk seluruh jenis produk keuangan.

Pengaturan ini bertujuan agar finfluencer dapat berperilaku secara lebih bertanggung jawab ketika memberikan saran dan komentar di area publik. Di samping itu, pengaturan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari risiko-risiko tertentu seperti risiko penipuan.

“Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini (finfluencer) sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia (finfluencer) mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini saya untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah’, itu akan dicek apakah itu benar atau tidak mobil atas nama dia, vilanya atas nama dia,” kata Kiki.

Pada tahun lalu, terungkap kasus influencer Ahmad Rafif yang melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Ketika ditanya oleh wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut, Kiki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi. Namun, kasus tersebut berada di bawah penanganan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK sehingga Kiki belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.