Ekosistem Ekonomi Sirkular Disiapkan
📅 Kamis, 04 Jul 2024, 09:13 WIB | Oleh: Muchamad Ismail
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan ekosistem agar ekonomi sirkular di Indonesia dapat berjalan baik. Sebab, hingga kini ekonomi sirkuler berlangsung belum terstruktur.
"Kita sedang menyiapkan ekosistem untuk mencapai tujuan bahwa ekonomi sirkuler dan ekonomi linier kita harus menyediakan ekosistem sejak awal," ujar Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Priyanto Rohmattullah, dalam Circular Talks di Jakarta, Rabu (3/7).
Dia mengakui hingga kini ekonomi sirkular memang sudah dijalankan di Indonesia, namun demikian masih terbatas pada gerakan atau belum terstruktur.
Priyanto menyebutkan ekonomi sirkular memiliki potensi sebesar 500 triliun rupiah sehingga mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri, karenanya pihaknya hingga kini tengah menyiapkan berbagai aturan agar ekosistem ekonomi sirkular ini dapat terbentuk.
"Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sudah mulai kita bahas, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang sedang dalam pembahasan dengan DPR," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Minta Insentif
Pada kesempatan sama, Ketua Komite Tetap Energi Baru Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jaya Wahono, mengungkapkan profit menjadi hal utama yang patut diperhitungkan oleh pelaku usaha, karenanya kepastian regulasi dari pemerintah untuk para investor diperlukan.
Sebab, investasi dalam ekonomi sirkular diperkirakan dapat balik modal dalam kurun waktu yang tidak pendek. Karena itu, dukungan peran pemerintah dalam regulasi menjadi hal yang krusial serta menjadi pertimbangan penting bagi investor.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena ini investasi jangka panjang, regulasinya juga harus konsisten, artinya ada kepastian," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sektor dari ekonomi sirkular yang dapat berjalan adalah waste to energy. Hal ini karena sudah tercipta regulasi yang jelas lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat aturan itu, para pengusaha dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan memanfaatkan sumber daya yang telah ada yakni sampah dengan mengubahnya menjadi energi sehingga dampak lingkungan dari sampah dapat berkurang serta di sisi lain investor mampu menghasilkan profit.
Pihaknya juga mengusulkan agar investor yang berkecimpung di ekonomi sirkular dapat mendapatkan insentif, pasalnya ekonomi sirkular bisnis padat modal.
Pihaknya juga menyerukan agar persoalan sampah dapat ditangani bersama-sama dengan berbagai pihak. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut Indonesia memiliki dua peluang dalam pengembangan ekonomi hijau.
"Ekonomi kita bertransformasi menjadi ekonomi hijau berkelanjutan, menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan sejalan dengan target SDGs, Paris Agreement, dan seusai dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan target NZE 2060," kata Airlangga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!