Ekonom Bongkar Fakta: Insentif PPh 21 Justru Lebih Mangkus untuk Kelas Menengah!
📅 Jumat, 26 Sep 2025, 20:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO-DJP
JAKARTA – Insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) merupakan kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban perusahaan.
Dengan mekanisme ini, pajak karyawan yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung langsung oleh negara, sehingga penghasilan yang diterima pekerja lebih besar.
Kebijakan ini efektif sebagai stimulus jangka pendek untuk mendorong konsumsi rumah tangga—sektor yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, insentif ini berimplikasi pada berkurangnya penerimaan pajak negara, sehingga perlu diimbangi dengan strategi fiskal lain agar tidak menekan defisit APBN.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Ferry Irawan menilai insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) lebih efektif untuk kelas menengah.
"Pada prinsipnya pengurangan PPh dapat memperbesar disposable income (penghasilan yang dapat dibelanjakan). Dengan demikian diharapkan dapat mengungkit perekonomian di level grassroot," kata Ferry di Jakarta, Jumat (26/9).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, pemerintah bakal memperluas cakupan insentif PPh 21 DTP ke sektor pariwisata, khususnya industri hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang menyasar 552.000 pegawai.
Program tersebut merupakan satu dari 17 program paket kebijakan ekonomi yang akan digulirkan pemerintah.
Dalam perluasan insentif tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar dan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, menurut Ferry, dampak insentif tersebut sangat bergantung pada tingkat penghasilan pekerja.
Jika upah pekerja berada di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka insentif PPh DTP akan efektif.
Sebaliknya, bila upah mereka di bawah PTKP, insentif pajak tidak akan memberikan pengaruh signifikan.
"Untuk mengetahui efektivitasnya, tentu kita harus mengukur penghasilan agregat dari pekerja di industri padat karya. Jika penghasilan mereka di atas PTKP, maka pemberian insentif PPh DTP akan efektif. Namun, jika upah para pekerja di bawah PTKP, tentu tidak akan berdampak," jelasnya.
Ferry menilai justru kelompok menengah dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan lebih tepat menjadi target insentif PPh 21 DTP.
"Menurut saya, justru sebaiknya pemerintah memberikan fokus insentif PPh DTP pada kelompok menengah, karena mereka yang berpenghasilan di atas Rp10 juta per bulan, akan memberikan daya ungkit yang besar," kata Ferry.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!