Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Bogor dan Kemenkumham Bahas Harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah dan Sumber Daya Air

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 07:27 WIB | Oleh:
DPRD Bogor dan Kemenkumham Bahas Harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah dan Sumber Daya Air Doc: antara foto
Ket. DPRD Kabupaten Bogor dan Kemenkumham bahas harmonisasi dua raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Sumber Daya Air.

KABUPATEN BOGOR - DPRD Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membahas harmonisasi dua Raperda tentang pengelolaan sampah dan sumber daya air, Senin (10/11).

Dalam rapat yang berlangsung secara hybrid di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kemenkumham Jabar Funna Maulia Masaile menjelaskan, pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Aturan tersebut menegaskan kewenangan daerah dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga pendaurulangan sampah yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

“Tata kelola sampah yang baik tidak hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Funna.

Ia menambahkan, pembahasan juga menyinggung Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pengelolaan, kawasan lindung sumber air, perizinan penggunaan sumber daya air, serta pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).

Menurut Funna, harmonisasi penting dilakukan agar setiap pasal dalam Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Perwakilan DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut disusun atas dasar kebutuhan mendesak masyarakat terhadap tata kelola lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Rapat harmonisasi tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar yuridis yang kuat, konsisten dengan regulasi nasional, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.