Dorongan Sinergi Pusat-Daerah: Perlintasan Liar Harus Segera Ditutup
📅 Minggu, 03 Mei 2026, 17:40 WIB | Oleh: OpikJAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setjowarno mengingatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) diperlukan dalam mengatasi persoalan perlintasan liar, khususnya di DKI Jakarta.
“Jadi tanggung jawabnya jelas. Kalau itu resmi di jalan nasional (menjadi tanggung jawab) pemerintah pusat melalui Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Kalau pemda, sesuai dengan pemda masing-masing. Ada provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Djoko saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).
Berdasarkan data PT KAI, terdapat 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang membentang dari Banten hingga Cikampek.
Dari jumlah tersebut sebanyak 138 titik masuk dalam kategori perlintasan tidak terjaga.
Menanggapi hal tersebut, Djoko menegaskan perlintasan liar harus ditutup tanpa kompromi. Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan keselamatan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karenanya, peran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diatasi dengan cepat dan optimal.
“Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu,” kata Djoko Setjowarno.
Penataan pelintasan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh di berbagai wilayah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu Djoko berharap agar anggaran untuk keselamatan transportasi tak dipangkas. Sebab, menurutnya, niat meningkatkan keselamatan transportasi akan sia-sia tanpa didukung dengan anggaran.
“Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api,” jelas Djoko Setjowarno.
Periksa Keterangan 31 Orang Saksi
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan 31 orang saksi untuk mengungkap insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4).
"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Budi menjelaskan terkait perkara kecelakaan tersebut, saat ini penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!