DJP Beberkan Alasan Perpanjangan Tenggat Lapor SPT PPH Badan hingga 31 Mei 2026
📅 Jumat, 01 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Perpanjangan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan mencerminkan respons kebijakan yang adaptif terhadap dinamika kepatuhan wajib pajak dan kondisi operasional dunia usaha.
Langkah ini memberi ruang bagi perusahaan untuk memastikan akurasi pelaporan di tengah kompleksitas administrasi dan tekanan bisnis, sehingga berpotensi menekan risiko kesalahan maupun sanksi.
Namun di sisi lain, relaksasi ini juga menunda potensi penerimaan negara dalam jangka pendek, sehingga efektivitasnya sangat bergantung pada peningkatan kualitas kepatuhan setelah tenggat baru ditetapkan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya segera memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Bimo menyampaikan kebijakan itu ditetapkan setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Bimo, kebijakan relaksasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis secara resmi setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan keputusan selesai dilakukan.
Ia menambahkan pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, namun keputusan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
Bimo menjelaskan relaksasi pelaporan tidak disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.
Ia mengungkapkan terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, selain juga permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan yang turut menjadi pertimbangan pemerintah.
"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tetap memperhitungkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan, dengan mempertimbangkan capaian penerimaan pajak hingga akhir April yang menunjukkan tren pertumbuhan positif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!