Digugat TikTok, AS Membela Aturan yang Memaksa Aplikasi Itu Dijual
📅 Minggu, 28 Jul 2024, 09:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: SCMP/AFP/Getty Images/TNS
SAN FRANCISCO - Pengumpulan data pengguna TikTok menjadikannya ancaman keamanan nasional, kata Departemen Kehakiman (DOJ) AS pada hari Jumat (26/7), menanggapi gugatan perdata perusahaan milik Tiongkok dalm upayanya mencegah penjualan paksa aplikasi tersebut.
Gugatan TikTok di pengadilan federal Washington menyatakan bahwa undang-undang yang memaksa platform video tersebut untuk dijual atau menghadapi larangan AS, melanggar hak Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara.
AS membantah bahwa undang-undang tersebut membahas masalah keamanan nasional, bukan kebebasan berbicara, dan bahwa perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance, tidak dapat mengklaim hak Amandemen Pertama di Amerika Serikat.
"Mengingat jangkauan TikTok yang luas di Amerika Serikat, kapasitas Tiongkok untuk menggunakan fitur-fitur TikTok guna mencapai tujuan utamanya, yakni melemahkan kepentingan Amerika, menciptakan ancaman keamanan nasional dengan skala dan kedalaman yang sangat besar," tulis Departemen Kehakiman dalam pengajuannya.
Laporan itu merinci kekhawatiran bahwa ByteDance dapat, dan akan, mematuhi tuntutan pemerintah Tiongkok atas data tentang pengguna AS atau menyerah pada tekanan untuk menyensor atau mempromosikan konten di platform tersebut, kata pejabat senior departemen kehakiman dalam sebuah pengarahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
TikTok menyediakan Beijing "sarana untuk merusak keamanan nasional AS" dengan mengumpulkan sejumlah besar data sensitif dari pengguna AS, dan dengan menggunakan algoritma hak milik untuk mengontrol video mana yang dilihat pengguna, kata pengajuan DOJ.
"Algoritma itu dapat dimanipulasi secara manual, dan lokasinya di Tiongkok akan memungkinkan pemerintah Tiongkok untuk mengendalikan algoritma tersebut secara diam-diam, dan dengan demikian secara diam-diam membentuk konten yang diterima pengguna Amerika," tambahnya.
TikTok menanggapi pengajuan DOJ pada hari Sabtu, dengan mengatakan "Konstitusi ada di pihak kami."
Sebaiknya Anda baca juga:
"Larangan TikTok akan membungkam suara 170 juta orang Amerika, melanggar Amandemen Pertama," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan di platform media sosial X, merujuk pada pengguna aplikasi tersebut di Amerika Serikat.
"Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, pemerintah tidak pernah mengajukan bukti atas klaimnya, termasuk ketika Kongres meloloskan undang-undang yang tidak konstitusional ini."
Amandemen Pertama
Pengajuan DOJ menyatakan bahwa fokus undang-undang terhadap kepemilikan asing atas TikTok mengeluarkannya dari ranah Amandemen Pertama.
Badan intelijen AS khawatir bahwa Tiongkok dapat "mempersenjatai" aplikasi seluler, kata pejabat departemen kehakiman.
"Jelas bahwa pemerintah Tiongkok bertahun-tahun mengejar kumpulan data besar dan terstruktur milik warga Amerika melalui berbagai cara, termasuk aktivitas siber yang jahat; termasuk upaya untuk membeli data tersebut dari pialang data dan pihak lain, dan termasuk upaya untuk membangun model AI canggih yang dapat memanfaatkan data tersebut," kata seorang pejabat senior Departemen Kehakiman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!