Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Digugat TikTok, AS Membela Aturan yang Memaksa Aplikasi Itu Dijual

Foto : SCMP/AFP/Getty Images/TNS

Para pendukung TikTok berunjuk rasa menentang undang-undang tersebut di luar Gedung Capitol AS Maret 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

SAN FRANCISCO - Pengumpulan data pengguna TikTok menjadikannya ancaman keamanan nasional, kata Departemen Kehakiman (DOJ) AS pada hari Jumat (26/7), menanggapi gugatan perdata perusahaan milik Tiongkok dalm upayanya mencegah penjualan paksa aplikasi tersebut.

Gugatan TikTok di pengadilan federal Washington menyatakan bahwa undang-undang yang memaksa platform video tersebut untuk dijual atau menghadapi larangan AS, melanggar hak Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara.

AS membantah bahwa undang-undang tersebut membahas masalah keamanan nasional, bukan kebebasan berbicara, dan bahwa perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance, tidak dapat mengklaim hak Amandemen Pertama di Amerika Serikat.

"Mengingat jangkauan TikTok yang luas di Amerika Serikat, kapasitas Tiongkok untuk menggunakan fitur-fitur TikTok guna mencapai tujuan utamanya, yakni melemahkan kepentingan Amerika, menciptakan ancaman keamanan nasional dengan skala dan kedalaman yang sangat besar," tulis Departemen Kehakiman dalam pengajuannya.

Laporan itu merinci kekhawatiran bahwa ByteDance dapat, dan akan, mematuhi tuntutan pemerintah Tiongkok atas data tentang pengguna AS atau menyerah pada tekanan untuk menyensor atau mempromosikan konten di platform tersebut, kata pejabat senior departemen kehakiman dalam sebuah pengarahan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top