Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Picu Banjir, Proyek di Bali Handara Golf Disegel DPRD Bali

📅 Jumat, 23 Jan 2026, 14:46 WIB | Oleh:
Diduga Picu Banjir, Proyek di Bali Handara Golf Disegel DPRD Bali Doc: Antara Foto
Ket. Pansus TRAP DPRD Bali segel proyek di Bali Handara Golf diduga penyebab banjir Buleleng, Denpasar, Jumat (23/1).

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel beberapa proyek di dalam lapangan golf premium di Kabupaten Buleleng bernama Bali Handara Golf yang diduga menjadi penyebab banjir besar.

“Kami merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf yang diduga kuat menjadi penyebab banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta.

Dalam keterangan resmi di Denpasar, Jumat, dia menjelaskan keputusan ini berawal dari kejadian banjir besar di jalan utama Singaraja-Denpasar pada Minggu (11/1) lalu yang merendam 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat.

Sorotan utama mengarah pada proyek gorong-gorong raksasa dan pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf yang diduga telah merekayasa aliran air alami.

Akhirnya rombongan dewan memulai inspeksi di Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, di mana ratusan warga menyampaikan langsung keluhan banjir yang berulang.

Dugaan pelanggaran tata ruang ini akhirnya terbukti setelah Pansus TRAP DPRD Bali datang langsung ke lapangan golf tersebut.

“Ini bukan lagi bencana alam semata, ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat, negara tidak boleh kalah oleh investor,” ujar Made Supartha.

Di kawasan Bali Handara Golf, Pansus TRAP menemukan pembangunan jalan beton dan renovasi tiga bangunan dengan progres di atas 60 persen.

Namun pihak pelaku usaha tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Atas temuan itulah pansus bersama Satpol PP langsung memasang garis pol pp dan meminta pengusaha menghentikan seluruh aktivitas.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menambahkan bahwa temuan ini berpotensi masuk ranah pidana.

Sebab, dampak banjir dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan.

“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ada konsekuensi hukum pidana sesuai Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Dewa Rai.

Lebih jauh pelaku usaha juga dapat dikenakan pasal berlapis sebab selain merugikan masyarakat mereka juga membangun tanpa izin yang lengkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.