Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diburu Pembuat Dollar Amerika Palsu, 16 Anggota Jaringan Pengedarnya Sudah Ditangkap

📅 Sabtu, 25 Sep 2021, 09:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diburu Pembuat Dollar Amerika Palsu, 16 Anggota Jaringan Pengedarnya Sudah Ditangkap Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap tindak pidana peredaran dan pembuat uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu pelaku dan tempat pembuatan dolar Amerika palsu setelah menangkap 16 tersangka pengedardi wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan jaringan pengedar uang dolar Amerika palsu yang berhasil ditangkap pihaknya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.

"Kami dalami tempat pembuatnya, diduga tempatnya berada di Jawa Barat, anggota masih mendalami," kata Hermawan.

Sebanyak sembilan orang tersangka pengedar uang dolar Amerika palsu ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri.

Jaringan pemalsuan mata uang asing ini kebanyakan mengedarkan uang palsunya di wilayah Jakarta-Bogor, dan Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar Amerika emisi 2009 dan emisi 2006.

Kasubdit MUSP (Uang Palsu) Dittipideksus Bareksrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi menyebutkan pelaku pengedar uang asing palsu ini menggunakan beragam modus, salah satunya penggandaan uang.

Dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, kata Andri, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika.

"Selain itu, uang dolar Amerika palsu ini juga kita bawa ke Puslabfor Polri untuk mengetahui asli atau tidaknya, jelas terlihat ini palsu," kata Andri.

Menurut Andri, kendala untuk mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu ini adalah pelaku yang ditangkap 'pasang badan' tidak membuka informasi kepada petugas.

Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan 'ngalor ngidul', salah satunya menyebutkan didapat dari neneknya yang datang.

"Itulah kendalanya, tapi ini tidak jadi kendala penyidik. Tim tetap lakukan pendalaman suatu saat pasti ketemu," ujar Andri.

Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
AS Umumkan Terobosan Diplom...

AS Panik, AI Mythos Bobol Sistem Rahasia NSA dalam Hitungan Jam

8 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
AS Panik, AI Mythos Bobol S...
Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.