Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

📅 Selasa, 21 Mei 2024, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Doc: antarafoto
Ket. Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang awalnya dijadwalkan berlangsung Selasa (21/5) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Tumpak menerangkan putusan sela tersebut berlaku final dan mengikat terhadap semua pihak terkait. Pihak Dewas KPK juga telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta.

"Kami sudah menerima, sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu kami anggap resmi yang berasal dari panitra pengadilan PTUN," ujarnya.

Lebih lanjut, Tumpak tidak bisa mengatakan kapan pembacaan putusan sidang etik bisa dilakukan. Menurutnya hal tersebut akan mengacu kepada jalannya proses hukum di PTUN.

"Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," tuturnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik terhadap dirinya.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Putusan sela tersebut memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Ghufron diketahui mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 24 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Nurul Ghufron kini tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.