Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tidak Menyebarkan Opini Kontraproduktif,

Dewan Pengawas Klarifikasi Direktur KPK soal Dugaan Istri Pamer Kekayaan

Foto : istimewa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

"KPK mengajak masyarakat untuk menghormati pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas ini dan tidak menyebarkan opini-opini yang kontraproduktif

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro terkait dengan dugaan pamer kekayaan istrinya di media sosial.

"Hari ini Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/3).

Ali menerangkan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Dewas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Kami meyakini, Dewas KPK akan bertindak profesional dan independen," ujarnya.

Ali juga berharap kepada publik untuk tidak menyebarkan isu dan opini yang tidak sesuai dengan fakta.

"KPK mengajak masyarakat untuk menghormati pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas ini dan tidak menyebarkan opini-opini yang kontraproduktif," kata Ali.

Untuk diketahui bahwaEndar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai direktur penyelidikan.

Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.

Viralnya unggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi kepada Endar dengan melibatkan Dewas Pengawas KPK.

KPK sebelumnya juga telah mengklarifikasi sejumlah pejabat penyelenggara negara terkait dengan gaya hidup atau peningkatan kekayaan yang tak wajar.

Ada empat pejabat dari Kementerian Keuangan yang menjalani klarifikasi LHKPN oleh KPK, mulai dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi LHKPN Rafael kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.
Selanjutnya, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Untuk keempatnya saat ini masih sebatas klarifikasi.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top