Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Akuntabilitas Keuangan I Pemprov DKI Tetap Mendapat Predikat WTP

Dana KJP Plus Rp197 Miliar Tak Tersalurkan

Foto : ANTARA

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

A   A   A   Pengaturan Font

BPK minta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan diberikan.

JAKARTA - Di luar dugaan terdeteksi dana 1897,55 miliar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tak tersalurkan sepanjang tahun lalu untuk Provinsi DKI Jakarta. Itu juga termasuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ini hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya, juga Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai 15,18 miliar tidak sesuai dengan ketentuan," kataAnggota V BPK, Ahmadi Noor Supit,saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai 6,38 miliar. "Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar 4,06 miliar. Kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai 878 juta," katanya.

Sedangkan denda keterlambatan senilai 34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar 14,66 miliar," kata Ahmadi. Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.

BPK minta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan diberikan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan,akan menindaklanjuti semua temuan BPK. "Akan ditindak lanjuti," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top