Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Curang Saat UTBK Bisa Kena Sanksi Pidana

📅 Rabu, 23 Apr 2025, 14:42 WIB | Oleh:
Curang Saat UTBK Bisa Kena Sanksi Pidana Doc: Tangkapan layar Panitia SNPMB 2025
Ket. Ilustrasi pelaksanaan UTBK-SNBT 2025

JAKARTA - Peserta yang curang saat Ujian Tes Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 bisa kena sanksi pidana. Wakil Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Muryanto Amin, mengatakan, meski sudah menyiapkan sanksi, pihaknya juga tetap melakukan mitigasi.

"Kalaupun tetap terjadi (kecurangan), sanksinya itu berat. Bahkan sampai ke polisi dan bahkan ada sampai yang dipidana," ujar Muryanto, saat meninjau pelaksanaan UTBK di Jakarta, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengamati berbagai pola kecurangan mulai dari proses pendaftaran dan persiapan tes. Proses mitigasi kecurangan tidak hanya melalui monitoring dan evaluasi secara langsung, tapi juga melalui teknologi seperti pengawasan dan keamanan server.

"Itu pola-pola kecurangan yang kita lihat dari tahun yang lalu bentuknya, serta kita prediksi, itu sudah kita mitigasi," jelasnya.

Sebagai informasi, UTBK-SNBT 2025 dilaksanakan sampai 3 Mei 2025 di 74 pusat UTBK dan 32 sub pusat UTBK yang tersebar di 9 wilayah, termasuk wilayah 3T. Adapun total peserta sebanyak 860.976 dengan daya tampung UTBK-SNBT sesbanyak 625.000 kursi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Khairul Munadi, mengatakan, pihaknya telah memperkuat pengawasan berbasis sistem serta Standar Operasionar Prosedur (SOP) UTBK-SNBT. Meski demikian, dia berharap para peserta menerapkan budaya jujur saat ujian.

"Karena apapun sejatinya pendidikan tak hanya masalah lulus ujian, tapi juga bagaimana lulus dari godaan ke curang. Nah ini juga kita sampaikan. Kita sosialisasikan kepada adik-adik sebelum ujian berlangsung," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.