Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Produk Ilegal yang Berbahaya, BPOM dan Komdigi Kolaborasi untuk Kuatkan Pengawasan Pangan dan Obat

📅 Rabu, 08 Jan 2025, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Produk Ilegal yang Berbahaya, BPOM dan Komdigi Kolaborasi untuk Kuatkan Pengawasan Pangan dan Obat Doc: ANTARA/HO-BPOM
Ket. Kepala BPOM Taruna Ikrar saat bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk membahas penguatan kolaborasi pengawasan pangan dan obat di ranah digital di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di ruang digital, yang kian dipenuhi dengan konten produk ilegal dan menyalahi aturan.

“Penjualan dan promosi obat maupun makanan melalui platform daring berbasis user-generated content memerlukan pengawasan ketat. BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan ilegal sejak 2021, dan mengajukan rekomendasi pemblokiran kepada pihak terkait, termasuk Kemenkomdigi,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Taruna menkan bahwa penjualan obat dan makanan ilegal di platform digital seringkali memanfaatkan alasan kebebasan berekspresi pengguna. Dia menyebutkan bahwa mereka juga membahas tentang rencana integrasi sistem pengawasan patroli siber milik BPOM dengan sistem aduan di Kemenkomdigi.

“Kami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya,” katanya.

Dalam keterangan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa pihaknya mendukung inisiatif BPOM dalam penguatan pengawasan melalui restrukturisasi kelembagaan guna pengawasan ruang digital yang lebih efektif.

"Kementerian Komunikasi dan Digital menangani lebih dari 35 ribu konten negatif terkait obat dan makanan berdasarkan permintaan BPOM selama 2018-2024," kata Meutya.

Dia pun menegaskan komitmennya untuk mendukung pengawasan digital BPOM, terutama dalam proses pemblokiran konten negatif. Terkait upaya perkuatan kolaborasi pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring, pihaknya juga memaparkan rencana pembentukan direktorat jenderal yang khusus bertugas melakukan pengawasan di ruang digital.

Dia menyebutkan, pembentukan ditargetkan selesai tahun ini. Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa Pusat Data Nasional (PDN) 1 diharapkan mulai beroperasi pada pertengahan 2025, yang memungkinkan peningkatan kapasitas data untuk mendukung tugas pengawasan BPOM.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya-upaya BPOM untuk menjadi bagian Otoritas Terdaftar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO-Listed Authority), yang salah satunya berupa peningkatan kapasitas digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik.

Adapun kerja sama kedua lembaga akan diresmikan melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang direncanakan akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.