Beredar Klinik Turunan Sel Punca atau Sekretom Ilegal, BPOM Imbau Masyarakat Tak Terapi Produk Biologi di Layanan Kesehatan Abal-abal
📅 Rabu, 27 Agu 2025, 13:30 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk melakukan terapi dengan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan yang resmi dan bukan abal-abal serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan terapi dengan menggunakan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan resmi dan dilakukan oleh tenaga medis yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8).
Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan temuan dan penindakan yang dilakukan BPOM terhadap sarana peredaran produk turunan sel punca atau sekretom ilegal berupa klinik dokter hewan di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu pihaknya mengajak masyarakat terus meningkatkan pengetahuan mengenai beragam produk obat, begitu pula dengan makanan. Seluruh masyarakat, kata Taruna, sudah sepatutnya menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, sehingga dapat terhindar dari produk berisiko terhadap kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada BPOM apabila menemukan dugaan kegiatan distribusi produk biologi yang ilegal di sekitar lingkungannya. BPOM, kata dia, selalu terbuka terhadap laporan masyarakat itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi produk biologi ilegal di lingkungannya,” ucap Taruna.
Informasi ataupun laporan itu dapat disampaikan masyarakat kepada BPOM melalui laman lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, atau aparat penegak hukum setempat, serta beragam akun media sosial resmi milik BPOM.
Sebelumnya BPOM telah menindak sarana peredaran produk ilegal yang berupa klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Taruna menjelaskan penindakan terhadap sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan itu, kata dia, menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan kepada pasien, seperti pada bagian lengan.
Ia menyampaikan sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.
"Sarana ini dikamuflase dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," ujar Taruna Ikrar.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml dalam bentuk siap disuntikkan. Selain itu ditemukan pula 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.
Ada pula produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Di TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!