Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Penyimpangan, Bawaslu Canangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif

📅 Minggu, 12 Mar 2023, 17:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Penyimpangan, Bawaslu Canangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Bali
Ket. Ketua dan jajaran komisioner Bawaslu Bali beserta divisi penanganan pelanggaran dan hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Bali dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif di Kuta, Kabupaten Badung, Minggu.

Badung - Cegah penyimpangan. Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan Bawaslu akan mencanangkan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif untuk Pemilu 2024 dengan membuat peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) yang mengatur hal tersebut.

"Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan pemilu," kata Wirka dalam rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif pada Pemilu 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Minggu.

Menurut dia, penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menyampaikan bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif menjadi arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.

Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menyampaikan bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu.

Menurut Radian, afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum pemilu.

"Afirmatif ini bertujuan untuk memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan pemilu itu fokus kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas," ujar Radian.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga anggotanya I Wayan Wirka, I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra, dengan menghadirkan divisi penanganan pelanggaran dan hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sebagai peserta rapat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.