Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Penyimpangan, Anggota DPR Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri di Takalar

📅 Senin, 17 Apr 2023, 06:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Penyimpangan, Anggota DPR Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri di Takalar Doc: ANTARA/HO-Humas DPR
Ket. Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi peluang kerja ke luar negeri dan perlindungan menyeluruh di Kabupaten Takalar, Sulsel.

Makassar - Cegah penyimpangan. Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri dan perlindungan menyeluruh di Kabupaten Takalar, Sulsel.

Aliyah melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Minggu, mendorong masyarakat untuk cermat mencari Informasi peluang kerja luar negeri secara resmi.

"Warga masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dan masih bingung mau bagaimana, silakan datang ke Kantor UPT BP2MI Sulsel dan akan dilayani dengan baik di sana," ujarnya.

Menurut dia,BP2MI sebagai institusi publik, wajib menginformasikan peluang kerja dan di sisi lain, masyarakat juga berhak untuk mendapatkan pelayanan seluas-luasnya.

"Jangan takut dan malu bertanya, pemerintah hadir di tengah masyarakat," lanjutnya.

Kegiatan sosialisasi, yang dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai lapisan masyarakat Takalar dan sekitarnya itu digelar di Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulsel Suratmi Hamida yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan tentang tugas dan tanggung jawab BP2MI yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Suratmi juga menerangkan peluang kerja di luar negeri dengan beberapa skema penempatan.

"BP2MI diberi kewenangan untuk melindungi pekerja migran Indonesia yang meliputi tiga hal pokok yakni perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial," kata dia.

Mandat perlindungan ini berlaku bagi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa membeda-bedakan PMI yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Tujuannya, jelas untuk menyejahterakan pekerja migran Indonesia.

Suratmi menambahkanUPT BP2MI Wilayah Sulsel terbuka lebar bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penempatan dan perlindungan serta peluang bekerja ke luar negeri.

"Sesuai dengan perkembangan zaman, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan layanan kami, juga bisa mengakses situs resmi serta berbagai platform media sosial yang ada," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.