Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Pengangguran, Kemnaker Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Terkait Tembakau

📅 Kamis, 14 Nov 2024, 14:41 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Cegah Pengangguran, Kemnaker Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Terkait Tembakau Doc: PTPN X
Ket. Aktivitas pekerja industri hasil tembakau.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berharap dilibatkan dalam penyusunan regulasi terkait pertembakauan. Tujuannya agar aturan itu nantinya tidak berdampak pada pengangguran, terlebih industri padat karya saat ini menghadapi banyak tantangan yang mengancam nasib para pekerja.

Hal itu terkait pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas dan merk.

Kemnaker mengingatkan agar aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja. Hal ini dikarenakan potensi dampak dari pemberlakuan regulasi ini dapat mendorong pemutusan hubungan kerja dan membuat situasi tidak kondusif dalam mewujudkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 8% yang dikedepankan sebagai visi misi Presiden Prabowo.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengusulkan agarKementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi melibatkan dan mengakomodasi masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

"Kami belum pernah dilibatkan dalam penyusunan R-Permenkes. Kami dikritik kurang public hearing,tidak meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat.Kami, Kemnaker sangat concern dengan aturan ini, kami lintas Kementerian/Lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi,” kata Indah dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT yang diinisiasi oleh DPR RI, Selasa (12/11).

“Dan kami melihat dampak dari PP Kesehatan dan R-Permenkesberpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya: 63.947 orang. Kalau aturan ini dibuat terlalu kencang, mohon maaf, ini akan menambah beban 2,2 juta tenaga kerja ter-PHK,"lanjutnya.

Beban angka pengangguran tersebut, lanjut Indah, bukan hanya pekerja industri rokok serta olahan, namun juga meliputi tenaga kerja industri kreatif.

"Dari total sekitar 6 juta tenaga kerja IHT, jangan dilupakan, ada 725.000 pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725 ribu tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula. Ketika mereka ter-PHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar seperti judi online dan narkotika. Ketika kreativitas mereka tidak tersalurkan, sementara kita belum memiliki program yang bisa menangani mereka secara instan. Tolong ini diperhatikan dan dipertimbangkan," papar Indah.

Dengan tidak ada keberpihakan dalam R-Permenkes Tembakau tersebut, Indah juga mengingatkan bahwa 89% tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan perempuan yang menghidupi keluarganya dan akan menjadi korban.

"Mereka menghidupi ekonomi keluarga, yang merupakan rumah tangga rentan. Di sini negara perlu hadir untuk melindungi mereka agar jangan semakin terpuruk. Jangan sampai dampak sosio-ekonomi dari aturan ini lebih buruk," sebutnya.

Salah satu elemen yang akan menanggung dampak R-permenkes penyeragaman kemasan tanpa identitas merek yaitu petani tembakau turut angkat bicara pada saat dialog berlangsung.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, Muhammad Yazid, juga menegaskan bahwa 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 propinsi menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. Sebagai gambaran, di Kabupaten Bondowoso, dari total 23 kecamatan, masyarakat di 22 kecamatan mengandalkan penghidupannya dengan menanam tembakau.

"Ada 5.000 petani tembakau, dengan luas lahan 10.000 hektar. Hasil dari tembakau ini, tiga kali lipat dari tanaman palawija. Inilah potret pertembakauan di daerah-daerah sentra lainnya di Indonesia.PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya," tegas Yazid.

Petani yang disebut-sebut oleh Anggota DPR sebagai soko guru pembangunan juga memohon agar keberadaannya dipertimbangkan oleh Kemenkes saat penyusunan aturan dilakukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.