Cegah Pengangguran, Kemnaker Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Terkait Tembakau
Aktivitas pekerja industri hasil tembakau.
Foto: PTPN XJAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berharap dilibatkan dalam penyusunan regulasi terkait pertembakauan. Tujuannya agar aturan itu nantinya tidak berdampak pada pengangguran, terlebih industri padat karya saat ini menghadapi banyak tantangan yang mengancam nasib para pekerja.
Hal itu terkait pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas dan merk.
Kemnaker mengingatkan agar aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja. Hal ini dikarenakan potensi dampak dari pemberlakuan regulasi ini dapat mendorong pemutusan hubungan kerja dan membuat situasi tidak kondusif dalam mewujudkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 8% yang dikedepankan sebagai visi misi Presiden Prabowo.
- Baca Juga: Butuh Pendanaan Kreatif untuk MBG
- Baca Juga: IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, Kamis 21 November 2024
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengusulkan agarKementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi melibatkan dan mengakomodasi masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.
"Kami belum pernah dilibatkan dalam penyusunan R-Permenkes. Kami dikritik kurang public hearing,tidak meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat.Kami, Kemnaker sangat concern dengan aturan ini, kami lintas Kementerian/Lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi,” kata Indah dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT yang diinisiasi oleh DPR RI, Selasa (12/11).
“Dan kami melihat dampak dari PP Kesehatan dan R-Permenkesberpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya: 63.947 orang. Kalau aturan ini dibuat terlalu kencang, mohon maaf, ini akan menambah beban 2,2 juta tenaga kerja ter-PHK,"lanjutnya.
Beban angka pengangguran tersebut, lanjut Indah, bukan hanya pekerja industri rokok serta olahan, namun juga meliputi tenaga kerja industri kreatif.
"Dari total sekitar 6 juta tenaga kerja IHT, jangan dilupakan, ada 725.000 pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725 ribu tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula. Ketika mereka ter-PHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar seperti judi online dan narkotika. Ketika kreativitas mereka tidak tersalurkan, sementara kita belum memiliki program yang bisa menangani mereka secara instan. Tolong ini diperhatikan dan dipertimbangkan," papar Indah.
Dengan tidak ada keberpihakan dalam R-Permenkes Tembakau tersebut, Indah juga mengingatkan bahwa 89% tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan perempuan yang menghidupi keluarganya dan akan menjadi korban.
"Mereka menghidupi ekonomi keluarga, yang merupakan rumah tangga rentan. Di sini negara perlu hadir untuk melindungi mereka agar jangan semakin terpuruk. Jangan sampai dampak sosio-ekonomi dari aturan ini lebih buruk," sebutnya.
Salah satu elemen yang akan menanggung dampak R-permenkes penyeragaman kemasan tanpa identitas merek yaitu petani tembakau turut angkat bicara pada saat dialog berlangsung.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, Muhammad Yazid, juga menegaskan bahwa 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 propinsi menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. Sebagai gambaran, di Kabupaten Bondowoso, dari total 23 kecamatan, masyarakat di 22 kecamatan mengandalkan penghidupannya dengan menanam tembakau.
"Ada 5.000 petani tembakau, dengan luas lahan 10.000 hektar. Hasil dari tembakau ini, tiga kali lipat dari tanaman palawija. Inilah potret pertembakauan di daerah-daerah sentra lainnya di Indonesia.PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya," tegas Yazid.
Petani yang disebut-sebut oleh Anggota DPR sebagai soko guru pembangunan juga memohon agar keberadaannya dipertimbangkan oleh Kemenkes saat penyusunan aturan dilakukan.
"Kami berupaya terus bertahan sejak Covid-19. Belum pulih seluruhnya, sekarang dihantam dengan R-Permenkes yang akan memukul kami. Tolong diperhatikan nasib kami petani. Kalau di hilir sudah ditekan, hulu juga terkena imbas, diperlakukan tidak adil, mau dibawa ke mana IHT ini?" katanya lirih.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT menekankan agar pemerintah dalam penyusunan R-Permenkestidak mengedepankan ego sektoral. Melainkan harus bersama-samamenghasilkan solusi bagi negeri. Khususnya terkait dorongan penyeragaman kemasan rokok tanpa merk dan industri,Willy menyebutkan aturan ini melahirkan praktik rokok ilegal.
"Kalau Kemenkes ini masih keras kepala, celaka kita semua," lanjutnya. Ia juga menekankan, tidak adil membandingkan industri hasil tembakau (IHT) dengan kesehatan. "Ingat, kontribusi cukai yang disumbangkan Rp213 triliun, sementara industri farmasi, kita hanya konsumen. Kita hanya pasar, konsumer semata-mata. Mau jadi apa negeri ini?Kita harus belajar dari Sritex, sudah banyak pengangguran. Terus kita mau buat peraturan semena-mena? Ojo, Pak..jangan," tambah Willy.
Sementara Kementerian Kesehatan yang diwakilkan oleh staf ahli Menteri Kesehatan, dr. Sundoyo, berjanji akan melibatkan Kementerian terkait dalam pembahasan Rpermenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut.
“Kemenkes dalam menyusun kebijakan itu pasti menyerap aspirasi pemangku kepentingan. Termasuk salah satunya melalui proses public hearing.Dan, dalam menyusun R-Permenkes ini kami tidak akan keluar dari tatacara perundangan, partisipasi masyarakat harus diekepedankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan,”ujar Sundoyo.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 5 Seminar Internasional SIL UI Soroti Koperasi Indonesia di Era Anthropocene