BPOM Diminta Melakukan Pengawasan Rutin Guna Pastikan Mutu Obat
Ilustrasi - Obat-Obatan.
Foto: ANTARA/HO-PixabayJakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta BPOM melakukan pengawasan rutin guna memastikan kualitas obat, menyusul keputusan Pengadilan Jakarta Pusat bahwa produsen obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) dinyatakan bersalah.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Edy menuturkan bahwa kualitas obat merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh produsen maupun regulator, sebab hal itu menyangkut nyawa banyak orang.
Dia menilai keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya menjadi tanda agar pengawasan obat lebih diperketat.
"Kasus GGAPA yang korbannya ratusan anak itu menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan tidak boleh lengah," kata dia.
Menurutnya, adanya cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas pada cemaran bahan baku tidak boleh terulang lagi, begitu pun bentuk keteledoran lainnya.
Dia merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan berharap agar aturan ini menjadi pedoman yang harus ditaati oleh industri farmasi dan sarana pembuat obat agar mutu dan keamanan produk bisa dijamin.
"Sistem pengawasan dan audit secara berkala harus dijalankan. Tidak serta-merta ketika sertifikat CPOB sudah dikeluarkan, lantas dilepaskan. BPOM di daerah harus terus memantau setiap produksi obat," ujar dia menambahkan.
Legislator itu menyebutkan, Komisi IX yang menjadi mitra BPOM terus mengawasi dan menerima keluhan masyarakat atas permasalahan obat.
"Kami meminta agar BPOM terus meningkatkan kualitas alat pengujian obat sebelum beredar di masyarakat. Yang perlu diingat adalah kualitas penguji SDM obat harus ditingkatkan," dia menambahkan.
Edy juga menyinggung perlunya Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Saat ini yang ada Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
Menurutnya, RUU POM ini diperlukan karena harus ada alat bagi pengawas untuk menciptakan ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan obat, makanan, dan kosmetik. Selain itu juga bisa menjadi pedoman bagi industri agar memproduksi obat, makanan, dan kosmetik sesuai dengan standar keamanan di Indonesia.
"Payung hukum untuk pengawasan obat dan makan harus segera diwujudkan. Perlu diingat, RUU ini sudah lama tertunda," kata dia.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung