Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPOM Diminta Melakukan Pengawasan Rutin Guna Pastikan Mutu Obat

📅 Rabu, 28 Agu 2024, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPOM Diminta Melakukan Pengawasan Rutin Guna Pastikan Mutu Obat Doc: ANTARA/HO-Pixabay
Ket. Ilustrasi - Obat-Obatan.

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta BPOM melakukan pengawasan rutin guna memastikan kualitas obat, menyusul keputusan Pengadilan Jakarta Pusat bahwa produsen obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) dinyatakan bersalah.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Edy menuturkan bahwa kualitas obat merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh produsen maupun regulator, sebab hal itu menyangkut nyawa banyak orang.

Dia menilai keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya menjadi tanda agar pengawasan obat lebih diperketat.

"Kasus GGAPA yang korbannya ratusan anak itu menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan tidak boleh lengah," kata dia.

Menurutnya, adanya cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas pada cemaran bahan baku tidak boleh terulang lagi, begitu pun bentuk keteledoran lainnya.

Dia merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan berharap agar aturan ini menjadi pedoman yang harus ditaati oleh industri farmasi dan sarana pembuat obat agar mutu dan keamanan produk bisa dijamin.

"Sistem pengawasan dan audit secara berkala harus dijalankan. Tidak serta-merta ketika sertifikat CPOB sudah dikeluarkan, lantas dilepaskan. BPOM di daerah harus terus memantau setiap produksi obat," ujar dia menambahkan.

Legislator itu menyebutkan, Komisi IX yang menjadi mitra BPOM terus mengawasi dan menerima keluhan masyarakat atas permasalahan obat.

"Kami meminta agar BPOM terus meningkatkan kualitas alat pengujian obat sebelum beredar di masyarakat. Yang perlu diingat adalah kualitas penguji SDM obat harus ditingkatkan," dia menambahkan.

Edy juga menyinggung perlunya Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Saat ini yang ada Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

Menurutnya, RUU POM ini diperlukan karena harus ada alat bagi pengawas untuk menciptakan ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan obat, makanan, dan kosmetik. Selain itu juga bisa menjadi pedoman bagi industri agar memproduksi obat, makanan, dan kosmetik sesuai dengan standar keamanan di Indonesia.

"Payung hukum untuk pengawasan obat dan makan harus segera diwujudkan. Perlu diingat, RUU ini sudah lama tertunda," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.