Bintang: Perkuat SDM Penyedia Layanan Implementasikan UU TPKS
📅 Jumat, 15 Mar 2024, 06:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/kemenpppa.go.id
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menekankan pentingnya memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Memperkuat kapasitas SDM penyedia layanan yang kita miliki, baik dari sisi profesi yang dibutuhkan maupun kompetensi teknis dalam melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak korban, termasuk juga dukungan anggaran yang memadai, sarana dan prasarana yang baik," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Bintang, berbagai penguatan pun dilakukan secara internal maupun eksternal melalui peningkatan kapasitas, penguatan unit-unit pelayanan maupun penganggaran, diantaranya melalui pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak kepada dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024, Kementerian PPPA bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sepakat untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemulihan korban dengan 11 tugas dan fungsi berdasarkan UU TPKS.
Kementerian PPPA dan UPTD PPA juga sepakat menjadi koordinator dalam mewujudkan pelayanan perlindungan perempuan dan anak terpadu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Menindaklanjuti komitmen ini dengan menyelenggarakan layanan perlindungan perempuan dan anak terpadu dengan agenda utama peningkatan pengadaan komponen layanan dan pengelolaan penyampaian layanan serta cakupan dan mutu pelayanan SAPA 129 berdasarkan kewenangan antara pusat dan daerah," kata Menteri PPPA. Ant/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!