Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berita Gembira, Pemprov Kaltara Umumkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Foto : ANTARA/HO-DKISP Kaltara

Ilustrasi - Salah seorang wajib pajak daerah melakukan pemindaian barcode pembayaran pajak daerah secara digital di ruang pelayanan Samsat Bulungan.

A   A   A   Pengaturan Font

Tanjung Selor - Berita gembira. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengumumkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, dan memberikan potongan tarif PKB mulai 17 Agustus hingga 30 September 2023.

"Program ini dilaksanakan bertepatan bulan Kemerdekaan RI, bekerja sama Polda Kalimantan Utara dan Jasa Raharja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo di Tanjung Selor, Rabu.

Secara rinci pemberian keringanan meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Wajib pajak juga dapat menikmati pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Tomy Labo mengatakan, kebijakan bebas denda PKB, BBNKB, dan potongan tarif PKB tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top