Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berita Gembira, Pemprov Kaltara Umumkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

📅 Kamis, 10 Agu 2023, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berita Gembira, Pemprov Kaltara Umumkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Doc: ANTARA/HO-DKISP Kaltara
Ket. Ilustrasi - Salah seorang wajib pajak daerah melakukan pemindaian barcode pembayaran pajak daerah secara digital di ruang pelayanan Samsat Bulungan.

Tanjung Selor - Berita gembira. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengumumkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, dan memberikan potongan tarif PKB mulai 17 Agustus hingga 30 September 2023.

"Program ini dilaksanakan bertepatan bulan Kemerdekaan RI, bekerja sama Polda Kalimantan Utara dan Jasa Raharja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo di Tanjung Selor, Rabu.

Secara rinci pemberian keringanan meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Wajib pajak juga dapat menikmati pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Tomy Labo mengatakan, kebijakan bebas denda PKB, BBNKB, dan potongan tarif PKB tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Serta, SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.

"Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan diskon PKB ini diharapkan meringankan beban wajib pajak daerah terhadap pajak kendaraan bermotornya," ujar Tomy.

Terkait potongan tarif pajak kendaraan, dijelaskan bahwa masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari lima tahun cukup membayar pajak kendaraan empat tahun, sekaligus denda tunggakannya dihapuskan.

"Jika empat tahun ke bawah, dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak," ujarnya.

Tomy mengajak wajib pajak daerah di Kalimantan Utara untuk memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Ekonomi
AirNav Indonesia Perkuat Ko...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.