Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Benturan Regulasi Jadi Hambatan, Pemprov NTB Percepat Legalisasi Tambang Rakyat

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Benturan Regulasi Jadi Hambatan, Pemprov NTB Percepat Legalisasi Tambang Rakyat Doc: Antara
Ket. Sekretaris Daerah NTB Lalu Mohammad Faozal menyampaikan pandangan dalam diskusi kelompok terpumpun terkait izin pertambangan rakyat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/2).

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut perbedaan interpretasi regulasi yang terjadi antara urusan ESDM, lingkungan hidup, dan koperasi menjadi hambatan utama dalam percepatan legalisasi pertambangan rakyat.

Sekretaris Daerah NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan benturan regulasi itu berpotensi menimbulkan celah hukum apabila tidak dikawal secara ketat.

"Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi 'siswa' aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa kepolisian dan kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses legalisasi agar transparan dan akuntabel," ujarnya di Mataram, NTB, Selasa (24/2).

Pemprov NTB telah menetapkan empat langkah strategis untuk mengurai hambatan tersebut, yakni mengidentifikasi persoalan penataan tambang rakyat, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor pusat–daerah–aparatur penegak hukum, serta menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan.

Faozal berharap langkah itu dapat mempercepat pembahasan peraturan daerah inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan.

Menurutnya, komitmen NTB dalam menata izin pertambangan rakyat (IPR) telah menarik perhatian nasional dan menjadi bahan studi banding bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

"Masyarakat sudah menunggu. Kami tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat," ujar Faozal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin mengungkapkan desakan masyarakat penambang untuk mendapatkan izin terus meningkat melalui berbagai aksi penyampaian pendapat.

Dinas ESDM NTB berfokus menyelaraskan kebijakan lintas sektor antara ESDM, lingkungan hidup, dan koperasi, serta melibatkan aparat penegak hukum agar proses perizinan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sejak terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 terdapat 16 dari 60 blok tambang rakyat telah diproses untuk memperoleh legalitas dari negara.

Sejauh ini baru ada satu lokasi yang sudah berjalan sebagai proyek percontohan, yakni IPR Selonong di Kabupaten Sumbawa. Proyek IPR Selonong masih menghadapi sejumlah persoalan berupa reklamasi pasca tambang serta penyelesaian administrasi internal koperasi.

"Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," pungkas Samsudin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.