Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU KUHAP Disahkan, Puan Maharani Klaim Pembahasan Sejak 2023

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 14:34 WIB | Oleh:
RUU KUHAP Disahkan, Puan Maharani Klaim Pembahasan Sejak 2023 Doc: antara foto
Ket. Ketua DPR RI Puan Maharani

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui untuk disahkan pada Selasa (18/11) ini, sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

"Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun. Jika tidak disahkan, menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan.

Menurut dia, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut. Salah satunya, kata dia, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Respons Pemprov Atas Aduan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Perkuat Pe...
Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Luar Negeri
Jepang Layangkan Protes ata...
Nasional
Pemerintah Perlu Percepat E...
Rona
Spider-Man: Brand New Day 2...
Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.