
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Libatkan Oknum Polisi
Penangkapan oknum anggota Polresta Tanjungpinang oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terkait narkoba.
Foto: Antara FotoBatam, 12/3 (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menyatakan telah menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional yang melibatkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang Briptu SS.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan penangkapan oknum anggota Polresta Tanjungpinang oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terkait narkoba. Hal ini merupakan hasil pendalaman dari pengungkapan yang dilakukan jajarannya di Pelabuhan Ferry International Batam Centre beberapa waktu lalu.
“Betul, tangkapan dari Bea Cukai Batam dan dikembangkan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Kepri,” kata Zaky.
Lebih Lanjut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia menjelaskan upaya pihaknya menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut di mulai dari terminal kedatangan Ferry International Batam Centre pada Rabu (5/3) lalu.
Saat itu petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial PG (32), berasal dari Tanjungpinang, yang kedapatan memiliki narkoba jenis methamphetamine (sabu) dengan berat 185 gram.
“Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak gerik salah satu penumpang kapal feri MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia sekitar pukul 13.15 WIB,” katanya.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9. Meskipun penumpang yang dicurigai sempat menghindar, namun akhirnya dapat diperiksa petugas.
“Saat diperiksa penumpang tersebut tidak dapat menjelaskan tentang tujuannya pergi ke Malaysia, jadi menambah kecurigaan,” katanya.
Petugas lalu melakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi methampetamine dan ampethamine.
Saat tes urine dilakukan, PG mengakui membawa satu bungkusan diduga berisi sabu. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan satu bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok yang dicurigai sabu.
Petugas lalu menguji sampel menggunakan narcotest reagent U dan hasilnya berubah warna biru atau positif methamphetamine.
“Atas barang bukti tersebut, PG dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Evi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, PG mengaku membawa sabu atas perintah seorang laki-laki berinisial SS, yagn merupakan kawan bermain bola.
Menurut pengakuan PG, dirinya baru pertama kali bekerja sebagai kurir, ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan upah Rp5 juta per trip.
Namun, lanjut dia, ketika di Malaysia, SS memerintahkan PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikkan menjadi Rp10 juta per trip.
“SS berangkat dari Tanjungpinang ke Batam pada Sabtu (1/3) menggunakan kapal feri dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur,” katanya.
SS diketahui berangkat bersama PG dan juga seorang wanita berinisial AA yang merupakan kekasih dari PG.
Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, ketiganya berangkat menuju Pelabuhan Batam Centre untuk melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia.
Berdasarkan pengakuan PG, sabu tersebut diterima oleh SS dari seorang laki-laki berinisial B pada Selasa (4/3).
“PG mengaku tidak bertemu dan tidak mengenal B,” ujarnya.
Setelah menerima barang dari B, SS langsung memberikan barang tersebut kepada PG, yang awalnya ditolak karena perjanjian awal hanya untuk menemani. Namun, setelah bernegosiasi dan menaikkan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut.
“Sabu diterima PG dalam bentuk popok untuk dipakai, Rencananya akan diberikan kepada seorang berinisial IIS di Tanjungpinang,” kata Evi.
Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri.
“Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai bersama Polda Kepri dalam memerangi penyeludupan narkoba di wilayah Kepri,” katanya.
Usai penangkapan PG, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap SS, anggota Polresta Tanjungpinang berpangkat Briptu bersama seorang wanita berinisial AA di sebuah kos-kosan di wilayah Sei Panas, Kota Batam, Kamis (6/3) dini hari.
Saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Kepri dan dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang terlibat di dalamnya.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 4 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 5 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman