Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Polri Hentikan Perkara McLaren Tony Trisno, Ini Perjalanan Kasusnya

Foto : Istimewa

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Trisno. Polisi menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wishnu Hermawan, membenarkan penghentian penyidikan tersebut. Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sesuai gelar perkara, sudah," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diterbitkan Bareskrim Polri kepada Tony Trisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara dilakukan pada 1 September 2022. Gelar perkara tersebut merekomendasikan kasus dengan Nomor Laporan Polisi tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan oleh Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan.

"Laporan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana penggelapan, yang diduga dilakukan terlapor Ian Rian Susanto dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana terhitung tanggal 26 Januari 2023," bunyi surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top