Bappenas Sebut Biaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Passcabencana Aceh dan Sumatera Rp56,3 Triliun
📅 Kamis, 19 Feb 2026, 13:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan total kebutuhan pendanaan rencana aksi kementerian/lembaga (K/L) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pasca-bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp56,3 triliun dengan total 2.108 kegiatan selama tiga tahun ke depan.
“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ungkap Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam saat menyampaikan laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renduk PRRP) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2).
Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, penyusunan rencana induk ini dilengkapi Rencana Aksi yang disusun Kementerian/lembaga (Renaksi K/L) terkait.
Selain itu, juga telah diselaraskan serta diverifikasi berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Pasca-bencana (Jitupasna) yang disusun 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi tersebut.
Dengan mempertimbangkan angka Jitupasna dari masing-masing provinsi dan total kebutuhan keseluruhan pendanaan sebesar Rp205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan, diperlukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan tersebut, dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun Renaksi PRRP dari 32 K/L mencatat ada 6.545 kegiatan dengan total pembiayaan Rp68,9 triliun.
Berdasarkan hasil penyelarasan Jitupasna dengan Renaksi K/L, telah dihasilkan kesepakatan kegiatan sejumlah lebih kurang Rp56,3 triliun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2026, 2027 dan 2028.
Mengingat masih terdapat perbedaan besaran kebutuhan dan rencana aksi tersebut, status dari Renduk PRRP Sumatera masih bersifat sementara (versi pertama).
Sebaiknya Anda baca juga:
Apabila diperlukan, Bappenas menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan memperhitungkan angka kebutuhan pasca-bencana dalam Jitupasna yang sudah dilakukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Secara lebih rinci, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp20,37 triliun, Rp14,53 triliun, dan Rp10,92 triliun.
Kemudian untuk Sumut, dibutuhkan Rp817,11 miliar, Rp1,13 triliun, dan Rp155,17 miliar. Adapun Sumbar sebanyak Rp4,35 triliun, Rp2,28 triliun, serta Rp1,73 triliun.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan kebencanaan ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini (Renduk PRRP) versi pertama,” ujar Medrilzam.
Status dokumen Renduk PRPP Sumatera Versi 1 mempertimbangkan perubahan data di daerah yang membutuhkan verifikasi dan validasi lebih lanjut, lalu dibutuhkan aksi cepat rehabilitasi dan rekonstruksi setelah 90 hari masa transisi darurat menuju pemulihan dinyatakan selesai.
Kemudian juga dibutuhkan komitmen segera alokasi tambahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2026 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2026 dan masukan ke dalam proses penyiapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan APBN TA 2027.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!