Bangunan di IKN Bakal Mengusung Konsep Gedung Cerdas
Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kawasan Penajam, Kalimantan Timur, Jakarta, beberapa waktu lalu. PUPR mengatakan bangunan gedung IKN akan memenuhi prinsip-prinsip bangunan gedung cerdas atau smart city.
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengatakan semua bangunan gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, harus memenuhi prinsip-prinsip bangunan gedung cerdas atau smart city.
"Ya, harus memenuhi prinsip bangunan cerdas," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti, dalam Sosialisasi Nasional Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas di Jakarta, Selasa (24/1).
Seperti dikutip dari Antara, Diana mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan key performance index (KPI) pembangunan IKN yang mewajibkan bangunan-bangunan di Ibu Kota baru tersebut mengadopsi bangunan cerdas, selain juga menerapkan konsep bangunan hijau atau ramah lingkungan. "Karena KPI pembangunan IKN seperti itu, jadi harus bangunan cerdas karena harus bertaraf internasional sehingga bangunan cerdas merupakan keharusan," katanya.
Banyak kota-kota di Indonesia mengusung konsep kota cerdas, namun ternyata implementasinya tidak melibatkan pembangunan gedung-gedung menjadi gedung cerdas.
Penerapan prinsip bangunan cerdas di IKN mencakup semua bangunan seperti gedung perkantoran, rumah susun ASN, sampai dengan mal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya