
Baju Paksian Pangkalpinang Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkum
Baju adat Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Foto: istimewaPANGKALPINANG - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan Baju Paksian dari Kota Pangkalpinang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Republik Indonesia.
“Pakaian paksian sudah tercatat sebagai KIK dan menjadi sangat terkenal ketika Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat masyarakat Kota Pangkalpinang ketika Sidang Tahunan MPR pada 2022," kata Kadivyankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo di Pangkalpinang, Senin (17/3).
Ia mengatakan pakaian adat paksian adalah busana pengantin masyarakat Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan perpaduan budaya Arab, Tionghoa dan Melayu.
Untuk pengantin pria pakaian paksiannya terdiri dari jubah panjang sebatas betis, celana panjang, kain tenun cual khas Bangka Belitung, selempang yang dipakai pada bahu sebelah kanan, penutup kepala seperti sorban atau sungkon, pending dan sandal.
Pakaian adat paksian untuk pengantin perempuan terdiri dari baju kurung merah model bekike, terbuat dari sutra atau beludru dengan motif pucuk rebung dan memakai kain bersusur atau kain lasem, serta kain tenun cual motif bunga tabur.
Pengantin memakai mahkota paksian berwarna hijau, dihiasi perhiasan kembang dan kuntum cempaka, serta kembang kelapa. Selain itu, juga dapat memakai tutup sanggul dan kembang hong.
“Sanggul pakaian paksian untuk pengantin wanita ini berbentuk sanggul tilang yang di isi bunga rampai dari berbagai jenis bunga dan daun pandan," katanya.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan pencatatan KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum sehingga mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak berwenang.
"KIK ini merupakan warisan budaya berharga yang merupakan identitas masyarakat yang harus dilestarikan, sehingga diketahui oleh generasi mendatang," katanya.
Ia berharap ada kebijakan pemda untuk melestarikan KIK ini, dengan mempromosikan dan melakukan Upaya komersialisasi sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat," demikian Harun Sulianto.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Wamen ESDM Pastikan BBM di SPBU Swasta Tetap Ada Saat Lebaran
-
LOVE IS Resmi Rilis Album Penuh Kedua ‘Made to Believe’
-
ASDP Ambon Menyediakan 80 Kuota Mudik Gratis untuk Warga Namlea-Kayeli
-
Ekspor Nasional Bebas Korupsi, LPEI Perkuat Tata Kelola dan Transparansi
-
Wagub Rano: Perkuat Daya Tarik Jakarta dengan Melestarikan Budaya Betawi