Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Gagalkan Penjualan 80,5 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 17:40 WIB | Oleh:
Kemenhut Gagalkan Penjualan 80,5 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel Doc: ANTARA/HO-Kemenhut
Ket. Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan sisik trenggiling yang berhasil dimankan di Kalsel, Jumat (30/5).

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan 80,5 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang masuk dalam tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan mengamankan tiga tersangka.

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakumhut membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (1/6).

Dia memastikan bahwa langkah penegakan hukum untuk menekan kejahatan yang melibatkan TSL tersebut ditangani berkolaborasi dengan berbagai lembaga.

Langkah itu diperlukan mengingat kejahatan sejenis itu merupakan salah satu jenis dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

Pihaknya menjelaskan terungkapnya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling terbaru itu bermula dari penggalian data dan informasi bahwa ada penawaran dan penjualan dari Kalsel. Dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa target berinisial GS, HM dan GL akan bertransaksi di wilayah Kabupaten Balangan, Kalsel.

"Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan merencanakan melakukan kegiatan operasi peredaran TSL yang dilindungi, yang diawali dengan penyelidikan terhadap lokasi target," ujarnya.

Terungkap peran GS sebagai pemilik sisik trenggiling dengan jumlah 15,5 kg, sedangkan HM dan GL juga sebagai pemilik sisik trenggiling seberat 65 kg. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Pos Gakkumhut Banjar Baru untuk diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat ketiganya sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa dilindungi. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.