Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baju Paksian Pangkalpinang Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkum

📅 Senin, 17 Mar 2025, 13:08 WIB | Oleh:
Baju Paksian Pangkalpinang Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkum Doc: istimewa
Ket. Baju adat Pangkalpinang, Bangka Belitung.

PANGKALPINANG - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan Baju Paksian dari Kota Pangkalpinang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Republik Indonesia.

“Pakaian paksian sudah tercatat sebagai KIK dan menjadi sangat terkenal ketika Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat masyarakat Kota Pangkalpinang ketika Sidang Tahunan MPR pada 2022," kata Kadivyankum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo di Pangkalpinang, Senin (17/3).

Ia mengatakan pakaian adat paksian adalah busana pengantin masyarakat Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan perpaduan budaya Arab, Tionghoa dan Melayu.

Untuk pengantin pria pakaian paksiannya terdiri dari jubah panjang sebatas betis, celana panjang, kain tenun cual khas Bangka Belitung, selempang yang dipakai pada bahu sebelah kanan, penutup kepala seperti sorban atau sungkon, pending dan sandal.

Pakaian adat paksian untuk pengantin perempuan terdiri dari baju kurung merah model bekike, terbuat dari sutra atau beludru dengan motif pucuk rebung dan memakai kain bersusur atau kain lasem, serta kain tenun cual motif bunga tabur.

Pengantin memakai mahkota paksian berwarna hijau, dihiasi perhiasan kembang dan kuntum cempaka, serta kembang kelapa. Selain itu, juga dapat memakai tutup sanggul dan kembang hong.

“Sanggul pakaian paksian untuk pengantin wanita ini berbentuk sanggul tilang yang di isi bunga rampai dari berbagai jenis bunga dan daun pandan," katanya.

Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan pencatatan KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum sehingga mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak berwenang.

"KIK ini merupakan warisan budaya berharga yang merupakan identitas masyarakat yang harus dilestarikan, sehingga diketahui oleh generasi mendatang," katanya.

Ia berharap ada kebijakan pemda untuk melestarikan KIK ini, dengan mempromosikan dan melakukan Upaya komersialisasi sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat," demikian Harun Sulianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.