Bahagianya 8.344 Tenaga Honorer Pemkab Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu
📅 Rabu, 24 Des 2025, 06:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JEMBER - Sebanyak 8.344 tenaga honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur begitu bahagia setelah akhirnya mereka menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, lewat penantian panjang ribuan tenaga non-ASN tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Rabu (24/12).
Penyerahan SK tersebut mengusung tema "Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju" sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah, meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para tenaga non-ASN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah daerah memandang para penerima SK sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik yang telah bekerja bertahun-tahun untuk masyarakat Jember.
“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus berikhtiar memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi CPNS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan anggaran daerah.
"Kami memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu yang dinilainya sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.
"Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan itu tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.
"Dengan adanya regulasi tersebut, penyelesaian non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!