![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Badan Publik Mesti Pasang “Zona Informatif”
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Foto: ANTARA/HO-KI DKI JakartaJAKARTA - Lembaga yang pernah mendapat predikatinformatif dalam pelaksanaan E-Monev bakal diharuskanmemasang spanduk bertuliskan “Zona Informatif” di kantornya. Tujuannya agar masyarakat tahu.
“Tulisan Zona Unformatif itu penting supaya warga tahu sehingga badan publik tersebut bisa diuji oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi Informasi Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.Terobosan ini akan dicoba di Jakarta. “Nanti kita usulkan juga dalam rakornas dan rakernis Komisi Informasi,” tegas Harry.
Selanjutnya, penerapan “Zona Informatif” bagi badan publik pun menjadi terobosan yang tidak kalah penting. Terkait hal tersebut, KI Jakarta menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) dengan tema “Finalisasi Menuju Launching KIP Coaching Clinic dan Penerapan Zona Informatif bagi Badan Publik”.
Dia mengatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mematangkan dua agenda yang menjadi terobosan KI Jakarta.Keduanya adalah pelaksanaan “coaching clinic” dan penerapan zona informatif untuk badan publik. Kegiatan ‘coaching clinic’ menjadi ‘treatment’ bagi badan publik yang mendapatkan predikat kurang informatif dan tidak informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).
Harry menjelaskan “coaching clinic” akan dilaksanakan khusus untuk badan publik yang kurang dan tidak informatif dalam pelaksanaan E-Monev. Harry berharap, FGD ini dapat memberikan sejumlah masukan yang penting dan bermanfaat dalam upaya melaksanakan “coaching clinic”.
“Tentu kami mengharapkan masukan dari para narasumber yang ahli di bidangnya agar ‘coaching clinic’ ini dapat kita laksanakan secara efektif dan bermanfaat bagi badan publik,” ujar Harry. Narasumber dalam kegiatan tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Indonesia (UI) Ibnu Hamad menyambut baik kedua terobosan tersebut.
Ibnu menuturkan bahwa setidaknya terdapat langkahyang perlu disiapkan dalam melakukan “coaching clinic”.
Strategi komunikasi yang digunakan, “product knowledge” serta memahami tipologi badan publik. “Sebagai orang yang akan melakukan ‘coaching clinic’, penting untuk menyiapkan secara matang mulai dari strategi komunikasi, tipologi badan publik serta ‘product knowledge’-nya yang meliputi substansi, prosedur, hingga teknisnya,” ujar Ibnu.
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 3 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 4 Kemenperin Minta Aparat Beri Kepastian Hukum Investasi di Indonesia
- 5 Inflasi Rendah Belum Tentu Hasilkan Pertumbuhan Berkualitas