Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ayo Ikut Awasi Pencoblosan, Bawaslu Rejang Lebong Jaring 816 Calon Pengawas TPS Pemilu 2024

Foto : ANTARA/dokumen/Nur Muhamad

Kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Curup.

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Ayo ikut awasi pencoblosan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah melakukan penjaringan 816 orang calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 di wilayah ini.

"Saat ini kami tengah membuka pendataran untuk pengawas TPS guna ditempatkan di 816 TPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, pendaftaran pengawas TPS ini dilaksanakan 2-6 Januari 2024 nanti, sehingga kalangan warga yang berminat untuk menjadi pengawas TPS ini dapat mendatangi sekretariat Panwaslu kecamatan masing-masing.

Perekrutan pengawas TPS tersebut, kata dia, dilakukan secara terbuka dan diutamakan warga berdomisili di wilayah desa/kelurahan masing-masing.

"Kalangan warga Rejang Lebong yang berminat silakan mendaftar dan menyiapkan persyaratannya. Masyarakat Rejang Lebong bisa berkontribusi untuk menyukseskan Pemilu 2024, salah satunya dengan menjadi pengawas TPS ini," katanya lagi.

Menurut dia, pengawas TPS yang sedang dalam perekrutan ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan di 816 TPS tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan di daerah ini.

Para pengawas TPS akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan proses rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sehingga mereka ini akan bertugas selama tiga hari sampai 17 Februari 2024, di bawah kendali pengawas kelurahan/desa (PKD).

Pengawas TPS ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu atau pemilihan, kemudian pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, menerima laporan jika ada temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, penyampaian laporan atau temuan dan lainnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top