Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Jam Kerja ASN Nagan Raya Selama Ramadhan 2026, Berlaku Senin Sampai Jumat

📅 Jumat, 20 Feb 2026, 02:45 WIB | Oleh:
Aturan Jam Kerja ASN Nagan Raya Selama Ramadhan 2026, Berlaku Senin Sampai Jumat Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Bupati Nagan RayaTeuku Raja Keumangan didampingi Wakil Bupati Raja Sayang.

NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. 

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 000.8.3/57 ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai tanpa mengesampingkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.

“Penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026,” kata Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan dalam keterangan di Nagan Raya, Kamis.

Ia mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 Masehi.

“Penerapan jam kerja ini untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Ia menjelaskan jam kerja ASN Pemkab Nagan Raya pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB sedangkan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00 WIB.

Pada Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.

Ia mengatakan khusus perangkat daerah yang memiliki beban kerja tertentu, jam kerja selama Ramadhan ditetapkan berbeda, di antaranya untuk Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.45 WIB, sedangkan pada Jumat, pukul 08.00 hingga 16.45 WIB.

Ia meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing.

“Kepada kepala perangkat daerah agar menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai surat edaran ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Selain pengaturan jam kerja, penggunaan pakaian dinas bagi ASN tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024.

“Selama bulan Ramadhan, apel harian pada Senin sampai dengan Kamis ditiadakan,” kata Bupati Teuku Raja Keumangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.