Aturan Jam Kerja ASN Nagan Raya Selama Ramadhan 2026, Berlaku Senin Sampai Jumat
📅 Jumat, 20 Feb 2026, 02:45 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 000.8.3/57 ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai tanpa mengesampingkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
“Penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026,” kata Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan dalam keterangan di Nagan Raya, Kamis.
Ia mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 Masehi.
“Penerapan jam kerja ini untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan jam kerja ASN Pemkab Nagan Raya pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB sedangkan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00 WIB.
Pada Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.
Ia mengatakan khusus perangkat daerah yang memiliki beban kerja tertentu, jam kerja selama Ramadhan ditetapkan berbeda, di antaranya untuk Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.45 WIB, sedangkan pada Jumat, pukul 08.00 hingga 16.45 WIB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing.
“Kepada kepala perangkat daerah agar menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai surat edaran ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Selain pengaturan jam kerja, penggunaan pakaian dinas bagi ASN tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024.
“Selama bulan Ramadhan, apel harian pada Senin sampai dengan Kamis ditiadakan,” kata Bupati Teuku Raja Keumangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!