Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Jerman Tetapkan OpenAI Langgar UU Hak Cipta

📅 Rabu, 12 Nov 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pengadilan Jerman Tetapkan OpenAI Langgar UU Hak Cipta Doc: NHK

MUNICH - Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa platform kecerdasan buatan (AI) generatif OpenAI, ChatGPT, melanggar undang-undang hak cipta dengan mereproduksi lirik lagu-lagu populer yang dilindungi tanpa lisensi.

Kasus ini diajukan pada bulan November tahun lalu oleh badan hak cipta musik Jerman, GEMA.

Pengadilan distrik di Munich pada Selasa (11/11) menyatakan bahwa lirik dari sembilan lagu karya musisi terkenal telah digunakan sebagai data pelatihan AI. Pengadilan menambahkan bahwa lirik tersebut telah disimpan dan disalin tanpa izin. Pengadilan memerintahkan OpenAI untuk membayar ganti rugi atas penggunaan material berhak cipta.

GEMA mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan, "Untuk pertama kalinya di Eropa, penggunaan karya berhak cipta oleh sistem AI generatif telah dinilai secara hukum dan diberi putusan yang memihak para penciptanya."

Seorang juru bicara OpenAI mengatakan kepada NHK bahwa perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.

GEMA dianggap sebagai salah satu organisasi hak cipta musik terbesar di dunia. Media Jerman mengatakan hasil kasus pengadilan ini dapat memengaruhi penggunaan AI generatif di bidang lain. ils/NHK/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Jepang Layangkan Protes ata...
Nasional
Pemerintah Perlu Percepat E...
Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.