Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Arogansi Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, IDI Murka!

📅 Kamis, 14 Agu 2025, 09:47 WIB | Oleh:
Arogansi Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, IDI Murka! Doc: Instagram
Ket. dr. Syahpri

Jakarta - Peristiwa tak menyenangkan kembali mencoreng dunia medis. Sebuah video viral memperlihatkan keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memaksa seorang dokter melepas masker saat sedang bertugas. Aksi yang dinilai sebagai bentuk intimidasi ini langsung mendapat kecaman luas, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tak tinggal diam, Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, secara tegas mengecam tindakan tersebut. Baginya, memaksa dokter membuka masker, apalagi disertai tekanan verbal atau fisik, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

"IDI mengutuk perlakuan pada dokter tersebut. Dokter harusnya dihormati sebagai profesional yang bekerja sesuai standar. Tidak boleh menggunakan kekerasan seperti itu," ujarnya kepada media, Rabu (13/8).

Lebih dari sekadar insiden emosional, peristiwa ini mencerminkan minimnya pemahaman publik tentang mekanisme pengaduan di fasilitas kesehatan. Menurut dr Slamet, jika keluarga pasien merasa tidak puas, seharusnya mereka menempuh jalur resmi, bukan mengambil tindakan yang bisa mengancam keselamatan dokter.

"Biasanya setiap rumah sakit memiliki tempat pengaduan. Jadi, tidak bisa sembarangan bersikap kasar. Itu sangat melukai martabat profesi kedokteran," lanjutnya.

IDI juga mendorong agar rumah sakit lebih proaktif dalam melindungi tenaga medis. Perlindungan ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi menyangkut hak hukum yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, termasuk UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 57 UU Tenaga Kesehatan, disebutkan bahwa tenaga kesehatan tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata jika bertindak sesuai standar profesi. Artinya, ancaman, tekanan, hingga kekerasan terhadap dokter bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

IDI menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi dokter yang menjadi korban kriminalisasi. Baik melalui IDI cabang setempat maupun Pengurus Besar IDI di tingkat nasional.

"Kami ingin ini jadi pelajaran. Kalau memang ada ketidakpuasan, tolong gunakan jalur yang tepat. Jangan sampai kekerasan dianggap solusi," tegas dr Slamet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.