Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Arab Saudi Tangkap Dua WNI Terkait Dugaan Haji Ilegal

📅 Kamis, 15 Mei 2025, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Arab Saudi Tangkap Dua WNI Terkait Dugaan Haji Ilegal Doc: Antara
Ket. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary.

Jakarta - Dua warga negara Indonesia yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat ditangkap tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal/non prosedural.

"Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/5).

Yusron menjelaskan kedua WNI ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 orang asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.

Saat ini, kedua WNI ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 orang asal Malaysia tersebut dikeluarkan dari Makkah.

"Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," kata dia.

Yusron mengatakan tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui keduanya.

Dalam pertemuan tersebut, terduga TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator jamaah.

TK mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jamaah. Sementara itu, AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jamaah ke lokasi belanja.

KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut.

Yusron mengingatkan kepada seluruh mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) untuk tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi, mengingat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi telah menanti.

Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.

"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

52 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.